:

Tentang penetapan fasilitas bebas visa masuk ke Belarus untuk warga negara asing

24.01.2017 г.

Pada Februari 12, 2017 ketetapan Presiden No.8 “Tentang penetapan fasilitas masuk ke Belarus dan keberangkatan dari Belarus bebas visa untuk warga negara asing” yang telah ditandatangani pada Januari 9, 2017 akan mulai berlaku. Berdasarkan ketetapan Presiden warga negara asing dari 80 negara (termasuk Indonesia, Malaysia dan Singapura) diperbolehkan masuk ke Belarus dan tinggal disana selama 5 hari dan pergi ke mancanegara hanya lewat pos pemeriksaan perbatasan Republik Belarus “Minsk National Airport”.

Untuk informasi lebih lanjut tentang fasilitas bebas visa ke Belarus harap kunjungi halaman konsuler situs Kedubes.

english version | беларуская версія

 

 

Versi cetak

Belarusian Diplomatic Missions

All Missions Belarus' Foreign Ministry
Go to