:

LEGALISASI KONSULER DAN APOSTILLE

Indonesia, Singapura, Malaysia dan Filipina bukan anggota Konvensi Den Haag 1961. Konvensi ini bertujuan untuk menghapus syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik atau konsuler dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat dokumen publik. Jadi untuk dapat mengunakan sebuah dokumen asal negara-negara tersebut di luar negeri harus ada legalisasi dokumen oleh pihak berwenang negara-negara tersebut dan oleh pihak berwenang negara asing dimana dokumen itu akan digunakan.

Sebelum melakukan legalisasi di Kedutaan Besar Belarus untuk Indonesia harus mendapat legalisasi terlebih dahulu dari Kementerian Luar Negeri negara asal dokumen (KEMLU Indonesia, KEMLU Singapura, KEMLU Malaysia atau KEMLU Filipina). Prosedur legalisasi di Kedutaan Besar Belarus untuk Indonesia berlangsung selama 2-3 hari.

Apostille

Dokumen yang dikeluarkan instansi negara anggota Konvensi Den Haag 1961 tidak memerlukan legalisasi dan diganti dengan penempelan apostille. Indonesia, Singapura, Malaysia dan Filipina bukan aggota Konvensi Den Haag 1961.

Dokumen yang dikeluarkan instansi Belarus tetapi belum punya penempelan apostille dapat dikirim kepada Kedutaan Besar Belarus untuk mendapat apostille. Kemudian melalui saluran diplomatik dokumen tersebut akan dikirim ke Belarus untuk mendapat apostille dan setelah prosedur ini akan dikembalikan kepada Kedutaan Besar Belarus. Prosedur tersebut berlangsung selama 2-3 bulan.

Ketentuan Umum

Harga legalisasi satu dokumen atau satu penempelan apostille adalah 35 euro. Ongkosnya harus dibayarkan ke rekening kedubes Belarus di bank sebelum pengiriman dokumen kepada Kedutaan Besar Belarus untuk Indonesia. Informasi tentang rekening kedubes Belarus ada di bawah halaman ini.

Semua dokumen harus dikirim kepada kedubes Belarus melalui perusahaan jasa kurir internasional yang aman dan terpercaya. Pengiriman dokumen lewat pos umum tidak diperbolehkan karena alasan keamanan.

Semua pengeluaran jasa perusahaan kurir internasional dibayar oleh pihak pemohon.

Untuk warga Indonesia diusulkan melakukan transaksi lewat Bank Mandiri.

Pemohon warga negara asing (bukan WNI) diusulkan melakukan transaksi lewat bank yang berkooperasi dengan Bank Mandiri.

Bank:

 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Account Name

Embassy of Belarus

Account Number:

070-0006391473 (Euro)

SWIFT:

BMRIIDJA

Alamat: 

Jl.Jenderal Gatot Subroto Kav.36-38, Jakarta 12190, Indonesia


Alamat Kedutaan Besar Belarus
Jl. Patra Kuningan VII, no.3
Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Indonesia
 

Belarusian Diplomatic Missions

All Missions Belarus' Foreign Ministry
Go to